Senin, 26 Januari 2015

Setoran Dansos Ke BPD

Mulai bulan Desember 2014 yang lalu untuk gaji semua PNS di alihkan melalui rekening masing - masing dan ini menyebabkan sedikit adanya masalah pada setoran iuran Dansoskar dimana yang dulu langsung dipotong oleh Bank BPD langsung sekarang harus melalui bendahara langsung baru di setorkan ke Bank BPK ini menyebabkan setoran dapat mengalami keterhambatan dikarenakan tidak semua bandahar akan menyetorkan ke Bank BPK tepat pada tanggal 1 atau 2 di awal bulan sehingga akan sedikit mengalami kendala pada Dansos Kabupaten Boyolali untuk setor ke tingkat Propinsi, dan dengan adanya sedikit kendala tersebut kami mengoreksi ke Bank BPD dan ternyata setiap UPT ada perbedaan tanggal penyetoran iuran Dansosnya dan kami juga menemukan bebrapa hal yang menyulitkan kami untuk kroscek daftar unit kerja tiap penyetoran.
Hal yang kami temukan pada setoran ternyata pada setoran tersebut kami cuman menemukan setoran DANSOS tanggal tertentu dan menyebabkan kami tidak mengetahui setoran tersebut dari UPT mana yang telah masuk ke rekening Dansos dan kami konfirmasi ke bebrapa UPT untuk menanyakan kembali sesuai dengan tanggal setor atau tidak dan ternyata pada slip setor ke Bank BPD banyak yang tidak diberikan tanggal setornya.
Dan kami himbau kepada seluruh Bendahara UPT, SMP, SMA/SMK pada saat menyetorkan iuran Dansos kami mengharap untuk menyarankan ke teler Bank BPD untuk memasukkan unit kerja yang bersangkutan setoran tersebut suatu misal kami dari anggota Dispora Kabupaten Boyolali setor ke Bank BPD maka kami bilang ke teler Bank BPD bahwa ini masuk ke rekening Dansos dengan memberikan setoran dari Dansos Dispora Kabupaten Boyolali maka saat kami cetak rekening Dansos maka di keterangan akan ada daftar nama Dispora Kabupaten Boyolali sudah setor iuran Dansos per tanggal bulan tahun dan jamnya sehingga kami mudah untuk mencari daftar nya karena sekarang untuk daftar nama unit kerja tidak bisa dikelompokkan dan akan campur antara UPT, SMP, SMA/SMK, dan kami mohon untuk kerjasamanya semua bendahara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar