Rekapitulasi Jajak Pendapat
Blangko Bisa Download Disini
Untuk rekap blangko dimana pada isian blangko pilihan pada jajak pendapat tentang kenaikan iuran Dansos per bulannya harus direkap dulu yang kemudian blangko jajak pendapat beserta rekapan pemilihan harus dikembalikan ke Dispora Kabupaten Boyolali dimana nantinya operator Dansos Kabupaten Boyolali akan merekap secara keseluruhan atau seluruh anggota Dansos se-Kabupaten Boyolali sesuai dengan rekapan yang diberikan dari tingkat UPT, SMP, SMA/SMK. Berikut langkah-langkah pengisian rekapitulasi pada blangko rekap :
UPT
Untuk UPT Dikdas dan LS memang agak lebih rumit dibanding dengan SMP, SMA/SMK, dimana untuk UPT blangko rekap harus disendirikan,
Pertama untuk TK
Kedua untuk SD
Ketiga untuk UPT dan DPK SMP, SMA, SMK
dimana khusus untuk UPT harus memasukkan DPK SMP, SMA, SMK pada UPT yang nantinya untuk mempermudah dalam rekapitulasi sesuai dengan formnya jika nanti DPK dipisahkan data agak sedikit rancu dengan SMP, SMA, SMK Negeri
Keempat Pensiunan
untuk pensiunan sendiri nantinya akan dipecah menjadi 2 bagian yaitu untuk pensiunan yang ikut UPT Dikdas dan LS atau pensiunan yang ikut didalam IPPK yaitu organisasi pensiunan, dimana untuk IPPK sendiri di Kabupaten Boyolali baru ada 5 yaitu Kecamatan Boyolali, Kecamatan Musuk, Kecamatan Sawit, Kecamatan Sambi, Kecamatan Banyudono, bagi UPT yang pensiunan ikut kantor maka wajib mengisikan blangko dipensiunan cuman di beri nama UPT nya, bagi yang ikut IPPK maka blangko harus ikut IPPK baik blangko jajak pendapat atau rekapitulasinya semesntara ini yang baru mengambil blangko jajak pendapat ataupun rekap baru IPPK Kecamatan Sambi.
SMP, SMA, SMK
Pada dasarnya untuk pengisian sama cuman untuk SMP, SMA/SMK lebih simple yang harus diisikan adalah blangko kemudian direkap didalam lembar rekapitulasi yang diisikan hanya untuk anggota Dansos yang sudah memilih pada blangko jajak pendapat dan direkap di Kolom SMP, SMA/SMK, dan untuk pensiunan juga direkap pada kolom /IPPK/pensiunan dan diberi keterangan SMP, SMA/SMK unit kerja bersangkutan
Inti dari rekapitulasi adalah menilai dimana pilihan yang terbanyak akan dijadikan dasar sebagai potongan iuran Dansos yang rencana akan diterapkan pada Bulan Januari 2015 dan Hak yang akan diterima oleh ahli waris sebesar sesuai yang paling banyak dipilih oleh anggota se 35 Kabupaten/Kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar