Kamis, 19 Desember 2019

Hasil Rapart Tanggal 18 Desember 2019

Hasil Rapat Koordinasi Operator Se-Jawa Tengah :
  1. Pensiunan di harapkan di koordinasikan di setiap kecamatan melalui pengurus IPPK.
  2. Tiap ada anggota yang pensiun diharapkan bendahara pengelola untuk mengarahakan anggota untuk tetap ikut menjadi keanggotaan Dansos nya ke pengurusan IPPK
  3. Pelaporan atau usulan dana santunan, diharapkan segera dan berkas kelengkapan harus d cek terlebih dahulu, supaya saat sudah masuk d tingkat propinsi bisa langsung di proses dan ahli waris dapat menerima dana santunannya.
  4. Data keanggotaan masih dalam validasi untuk dibuat dalam sistem online, supaya ada perubahan yang terjadi di tingkat kabupaten/kota maka data yang berubah pengurus propinsi akan segera mengetahuinya.
  5. Data anggota yang digunakan sebagai dasar adalah NIP dan NIP yang dipakai sekarang adalah NIP baru, kecuali untuk angota yang pensiunan karena saat pensiun SK ny masih menggunakan NIP lama.
  6. Terjadinya mutasi baik itu pindah, pensiun, meninggal dll untuk di update datanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar