Hasil Rapat Koordinasi Operator Se-Jawa Tengah :
- Pensiunan di harapkan di koordinasikan di setiap kecamatan melalui pengurus IPPK.
- Tiap ada anggota yang pensiun diharapkan bendahara pengelola untuk mengarahakan anggota untuk tetap ikut menjadi keanggotaan Dansos nya ke pengurusan IPPK
- Pelaporan atau usulan dana santunan, diharapkan segera dan berkas kelengkapan harus d cek terlebih dahulu, supaya saat sudah masuk d tingkat propinsi bisa langsung di proses dan ahli waris dapat menerima dana santunannya.
- Data keanggotaan masih dalam validasi untuk dibuat dalam sistem online, supaya ada perubahan yang terjadi di tingkat kabupaten/kota maka data yang berubah pengurus propinsi akan segera mengetahuinya.
- Data anggota yang digunakan sebagai dasar adalah NIP dan NIP yang dipakai sekarang adalah NIP baru, kecuali untuk angota yang pensiunan karena saat pensiun SK ny masih menggunakan NIP lama.
- Terjadinya mutasi baik itu pindah, pensiun, meninggal dll untuk di update datanya.