Rabu, 15 Oktober 2014

Rekapitulasi Jajak Pendapat

Rekapitulasi Jajak Pendapat
Blangko Bisa Download Disini

Untuk rekap blangko dimana pada isian blangko pilihan pada jajak pendapat tentang kenaikan iuran Dansos per bulannya harus direkap dulu yang kemudian blangko jajak pendapat beserta rekapan pemilihan harus dikembalikan ke Dispora Kabupaten Boyolali dimana nantinya operator Dansos Kabupaten Boyolali akan merekap secara keseluruhan atau seluruh anggota Dansos se-Kabupaten Boyolali sesuai dengan rekapan yang diberikan dari tingkat UPT, SMP, SMA/SMK. Berikut langkah-langkah pengisian rekapitulasi pada blangko rekap :
UPT
Untuk UPT Dikdas dan LS memang agak lebih rumit dibanding dengan SMP, SMA/SMK, dimana untuk UPT blangko rekap harus disendirikan, 
Pertama untuk TK
Kedua untuk SD
Ketiga untuk UPT dan DPK SMP, SMA, SMK
dimana khusus untuk UPT harus memasukkan DPK SMP, SMA, SMK pada UPT yang nantinya untuk mempermudah dalam rekapitulasi sesuai dengan formnya jika nanti DPK dipisahkan data agak sedikit rancu dengan SMP, SMA, SMK Negeri
Keempat Pensiunan
untuk pensiunan sendiri nantinya akan dipecah menjadi 2 bagian yaitu untuk pensiunan yang ikut UPT Dikdas dan LS atau pensiunan yang ikut didalam IPPK yaitu organisasi pensiunan, dimana untuk IPPK sendiri di Kabupaten Boyolali baru ada 5 yaitu Kecamatan Boyolali, Kecamatan Musuk, Kecamatan Sawit, Kecamatan Sambi, Kecamatan Banyudono, bagi UPT yang pensiunan ikut kantor maka wajib mengisikan blangko dipensiunan cuman di beri nama UPT nya, bagi yang ikut IPPK maka blangko harus ikut IPPK baik blangko jajak pendapat atau rekapitulasinya semesntara ini yang baru mengambil blangko jajak pendapat ataupun rekap baru IPPK Kecamatan Sambi.

SMP, SMA, SMK
Pada dasarnya untuk pengisian sama cuman untuk SMP, SMA/SMK lebih simple yang harus diisikan adalah blangko kemudian direkap didalam lembar rekapitulasi yang diisikan hanya untuk anggota Dansos yang sudah memilih pada blangko jajak pendapat dan direkap di Kolom SMP, SMA/SMK, dan untuk pensiunan juga direkap pada kolom /IPPK/pensiunan dan diberi keterangan SMP, SMA/SMK unit kerja bersangkutan


Inti dari rekapitulasi adalah menilai dimana pilihan yang terbanyak akan dijadikan dasar sebagai potongan iuran Dansos yang rencana akan diterapkan pada Bulan Januari 2015 dan Hak yang akan diterima oleh ahli waris sebesar sesuai yang paling banyak dipilih oleh anggota se 35 Kabupaten/Kota

Kamis, 09 Oktober 2014

Cara Pengisian Blangko


Cara Pengisian Blangko :
Dalam blangko terdiri dari 3 pilihan dimana pilihan tersebut yang nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk potongan yang akan dimulai pada bulan Januari 2015, beri tanda silang pada Nomor 1, 2, 3 dimana tanda silang akan dijadikan sebagai pilihan dari peserta memilih potongan yang mana atau beri tanda lingkaran pada Nomor 1, 2, 3 itu juga sama saja.
Kemudian beri nama daerah instansi pada titik-titik diatas peserta contoh Boyolali, tanggal berapa pengisian bulan apa pengisian tahun sudah ada dibawahnya ada kolom peserta beri tanda tangan anggota yang telah memilih option diatasnya diharapkan untuk diisi sendiri-sendiri, dibawahnya lagi ada nama lengkat anggota, NIP anggota sesuai dengan SK terakhir yaitu NIP Baru, tanggal lahir sesuai dengan peserta, untuk Nomor Peserta diambil dari Kartu Dansos yang telah memiliki Kartu Dansos dan yang paling baru untuk yang masih aktif Kartu seperti ukuran KTP, Bagi yang belum memiliki Kartu Dansos tulis saja BELUM PUNYA/BELUM MEMILIKI KARTU yang nantinya kami akan mengusulkan kartu bagi yang belum memiliki Kartu, dan untuk Pensiunan agak lebih besar, alamat domisili merupakan alamat dari anggota dimana mereka tinggal, dibawah kolom alamat domisili kami mengharap untuk ditambahkan dengan UNIT KERJA supaya kami pengurus Kabupaten Boyolali tau dimana tempat mereka bekerja.
untuk isian rekap kami akan postingkan diberikutnya jika sudah diambil semua blangko yang ada di Dispora Kabupaten Boyolali.

Hasil Rapat Koordinasi

Hari, Rabu Tanggal 08 Bulan Oktober Tahun 2014, Sekretaris Dansos Kabupaten Boyolali menerima edaran rapat koordinasi ke tingkat Propinsi dimana hasil dari rapat tersebut adalah untuk iuran anggota akan dinaikkan dengan 3 option, sebab dinaikkannya iuran Dansos dikarenakan tiap bulannya usulan data anggota kematian semakin meningkat dan menyebabkan terjadinya kemunduran untuk uang duka bagi ahli waris dimana selama ini uang duka akan diterima oleh ahli waris 3 bulan, dengan iuran yang selama ini dilakukan maka akan terjadi kemunduran penerimaan uang duka bagi ahli waris bisa mundur selama 6 bulan, dengan adanya kenaikan jumlah usulan kematian atau uang duka maka kebijaksanaan dari tingkat Propinsi untuk menaikan iuran anggota.
Diatas merupakan blangko isian dimana terdiri dari 3 opsi dengan ketentuan jumlah sesuai di blangko aturan pengisian beri tanda silang pada no urut yang dipilih dan ditanda tangani peserta anggota sendiri tanggal bisa disesuaikan untuk nama, NIP, tanggal lahir, untuk Nomor Peserta bagi yang belum punya kartu maka belum memiliki No Peserta dan diisi dengan BELUM PUNYA dan nantinya akan diusulkan kartu peserta ke tingkat Proponsi, setelah diisi dengan benar sesuai dengan data pribadi anggota mohon untuk segera dikembalikan kepada Bendahara masing-masing UPT, SMP, SMA, SMK yang nantinya akan direkap dan dikembalikan ke Dispora dan kami selaku Pengurus Dansos Kabupaten Boyolali akan merekap secara keseluruhan untuk di cari opsi mana yang paling banyak dan akan kami kirim kembali ke tingkat Propinsi dan dari hasil tersebut maka nantinya tingkat Propinsi akan merekap secara keseluruhan dari 35 Kabupaten mana dan dari hasil tersebut akan di umukan hasilk terbanyak akan digunakan sebagai dasar potongan anggota Dansos di seluruh Kabupaten.
Blangko bisa di download disini