Selasa, 24 Juni 2014

Syarat Penyerahan Uang Duka


Dari pengalaman penyerahan uang duka kepada ahli waris pada tanggal 16 Juni 2014 kami selaku pengurus Dansos Kabupaten Boyolali, mengingatkan kembali bahwa pada saat pengambilan uang duka atau penyerahan uang duka ahli waris tidak datang sendiri ke Dispora Kabupaten Boyolali untuk menerimanya akan tetapi Bendahara UPT / Cabang juga ikut serta dalam pengambilan atau penyerahan uang duka tersebut, karena saat uang duka diserah terimakan ada tanda terima yang harus ditandatangani oleh ahli waris dan bendahara UPT atau cabang membawa cab dinas dan selaku saksi adalah Kepala Dinas UPT / Cabang, kalau ahli waris datang sendiri untuk menerima uang duka sebenarnya tidak dibenarkan oleh pengurus. Untuk itu kami mohon kerja samanya pengurus UPT / Cabang saat ada penyerahan uang duka minimal bendahara mendampingi dan tanda terima di tanda tangani oleh Kepala Dinas UPT / Cabang dan wajib dikembalikan ke Dispora pengurus Dansos Kabupaten Boyolali, karena tanda terima tersebut akan kami kirim ke tingkat Provinsi sebagai tanda bukti bahwa uang duka telah diterima oleh ahli waris. 
Dan pada tanggal 16 Juni 2014 masih ada beberapa UPT / Cabang yang belum mengembalikan tanda terima tersebut ke pada pengurus Dansos Kabupaten Boyolali jadi kami mohon untuk segera dimintakan tanda tangan saksi dan segera dikembalikan ke Dispora Kabupaten Boyolali pengurus Dansos.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar