PEDOMAN PAGUYUBAN PENGELOLA DANA SOSIAL SETIA KAWAN
JAJARAN PENDIDIKAN JAWA TENGAH
1. Di Provinsi disebut Pengurus Provinsi.
2. Di Kabupaten/Kota, disebut Pengurus Kabupaten/ Kota.
1. Di Provinsi sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Pengawas.
2. Di Kabupaten/Kota sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
(2) Ketua Pengurus Kabupaten/Kota dijabat oleh Sekretaris Dinas Pendidikan sedangkan Sekretaris dan Bendahara dipilih oleh Ketua dan Pembina.
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jajaran pendidikan se-Jawa Tengah.
2. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil di Jajaran Dinas Pendidikan se-Jawa Tengah.
3. Pegawai Negeri Sipil jajaran pendidikan se-Jawa Tengah yang mutasi ke instansi lain di wilayah Jawa Tengah.
4. Pembantu Pengurus Provinsi.
(2) Kepesertaan terputus apabila tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan.
(2) Semua peserta wajib memberi sumbangan berupa uang duka, jumlahnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan atau surat edaran pengurus.
(3) Peserta yang meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima sumbangan yang besarnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan atau surat edaran pengurus.
(2) Apabila Pemrakarsa berhalangan tetap, maka penggantinya adalah Kepala Dinas yang memprakarsai penggabungan pengelolaan Dana Sosial pada tahun 2001.
1. Pertanggungjawaban Pengurus Provinsi oleh Ketua Pengurus Provinsi.
2. Pemilihan Pengurus Provinsi.
3. Penyempurnaan dan Penetapan Pedoman Pengelolaan dan Petunjuk Pelaksanaan.Angka 2 dan 3 tersebut diatas dilaksanakan oleh formatur yang terdiri dari unsur Pembina, Penasihat, Ketua Pengurus lama dan 6 (enam) orang Pembina Kabupaten/Kota mewakili 6 (enam) wilayah eks Karesidenan dengan pertimbangan senioritas.
1. Sumbangan uang duka dari seluruh peserta.
2. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Keputusan Musyawarah Provinsi sebagai konsekuensi ayat (1) tersebut di atas menetapkan penggunaan kekayaan Paguyuban Pengelola Dana Sosial Setia Kawan.
JAJARAN PENDIDIKAN JAWA TENGAH
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Paguyuban Pengelola Dana Sosial Setia Kawan Jajaran Pendidikan yang biasa disebut Dansos Setia Kawan adalah paguyuban karyawan/pensiunan jajaran Dinas Pendidikan dan Kanwil Departemen Pendidikan dan Kebudayaan se-Jawa Tengah, yang berfokus pada sumbangan kematian.NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Pasal 2
Paguyuban Pengelola Dana Sosial Setia Kawan dikelola oleh Pengurus Provinsi, bertempat kedudukan di ibu kota Provinsi Jawa Tengah, dan dapat mempunyai cabang atau perwakilan di kab/kota se-Jawa Tengah.Pasal 3
Paguyuban Pengelola Dana Sosial Setia Kawan didirikan untuk waktu yang tidak terbatas.BAB II
ASAS, LANDASAN, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Paguyuban Pengelola Dana Sosial Setia Kawan berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD 1945.ASAS, LANDASAN, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Pasal 5
Paguyuban Pengelola Dana Sosial Setia Kawan ini bersifat sosial dan kekeluargaan.Pasal 6
Paguyuban Pengelola Dana Sosial Setia Kawan bertujuan mewujudkan persatuan dan kesatuan, mempererat rasa persaudaraan dengan mengumpulkan sumbangan kematian dari seluruh peserta dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada yang berhak menerima.BAB III
STATUS
Pasal 7
Paguyuban Pengelola Dana Sosial Setia Kawan dalam rengkuhan pembinaan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.STATUS
Pasal 7
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Kepengurusan Paguyuban Pengelola Dana Sosial Setia Kawan berada :KEPENGURUSAN
Pasal 8
1. Di Provinsi disebut Pengurus Provinsi.
2. Di Kabupaten/Kota, disebut Pengurus Kabupaten/ Kota.
Pasal 9
Kepengurusan Dana Sosial Setia Kawan diatur sebagai berikut :1. Di Provinsi sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Pengawas.
2. Di Kabupaten/Kota sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Pasal 10
(1) Pengurus Provinsi dipilih melalui Musyawarah Provinsi tiap 5 (lima) tahun sekali dan bertempat tinggal di Ibu kota Provinsi.(2) Ketua Pengurus Kabupaten/Kota dijabat oleh Sekretaris Dinas Pendidikan sedangkan Sekretaris dan Bendahara dipilih oleh Ketua dan Pembina.
BAB V
PESERTA
Pasal 11
Peserta Paguyuban Pengelola Dana Sosial Setia Kawan adalah :PESERTA
Pasal 11
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jajaran pendidikan se-Jawa Tengah.
2. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil di Jajaran Dinas Pendidikan se-Jawa Tengah.
3. Pegawai Negeri Sipil jajaran pendidikan se-Jawa Tengah yang mutasi ke instansi lain di wilayah Jawa Tengah.
4. Pembantu Pengurus Provinsi.
Pasal 12
(1) Persyaratan untuk menjadi Peserta Paguyuban Pengelola Dana Sosial Setia Kawan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11, diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan.(2) Kepesertaan terputus apabila tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan.
BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK PESERTA
Pasal 13
(1) Setiap peserta wajib menaati ketentuan Pedoman Paguyuban dan Petunjuk Pelaksanaan serta keputusan-keputusan Pengurus.KEWAJIBAN DAN HAK PESERTA
Pasal 13
(2) Semua peserta wajib memberi sumbangan berupa uang duka, jumlahnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan atau surat edaran pengurus.
(3) Peserta yang meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima sumbangan yang besarnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan atau surat edaran pengurus.
BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal 14
Pengurus Provinsi dan Kabupaten/Kota berkewajiban melaksanakan tugas dengan baik, benar dan bertanggung jawab demi kelancaran pengelolaan dana sosial.KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal 14
Pasal 15
Pengurus mendapat hak-hak yang diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan.BAB VIII
PEMBINA DAN PENASIHAT
Pasal 16
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten/Kota karena jabatannya menjadi Pembina pada masing-masing tingkat kepengurusan.PEMBINA DAN PENASIHAT
Pasal 16
Pasal 17
(1) Pemrakarsa berdirinya Dana Sosial baik dari unsur Dinas Pendidikan (PP 65 tahun 1951) maupun Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan serta mantan Ketua Pengurus Provinsi terakhir menjadi Penasihat.(2) Apabila Pemrakarsa berhalangan tetap, maka penggantinya adalah Kepala Dinas yang memprakarsai penggabungan pengelolaan Dana Sosial pada tahun 2001.
BAB IX
RAPAT-RAPAT
Pasal 18
Musyawarah Provinsi diselenggarakan minimal 5 (lima) tahun sekali dalam masa bakti Pengurus Provinsi.RAPAT-RAPAT
Pasal 18
Pasal 19
Peserta Musyawarah Provinsi adalah Pembina, Penasihat dan Pengurus Provinsi, serta Pembina dan Ketua Kabupaten/Kota.Pasal 20
Musyawarah Provinsi mengagendakan :1. Pertanggungjawaban Pengurus Provinsi oleh Ketua Pengurus Provinsi.
2. Pemilihan Pengurus Provinsi.
3. Penyempurnaan dan Penetapan Pedoman Pengelolaan dan Petunjuk Pelaksanaan.Angka 2 dan 3 tersebut diatas dilaksanakan oleh formatur yang terdiri dari unsur Pembina, Penasihat, Ketua Pengurus lama dan 6 (enam) orang Pembina Kabupaten/Kota mewakili 6 (enam) wilayah eks Karesidenan dengan pertimbangan senioritas.
Pasal 21
Musyawarah Provinsi diselenggarakan oleh Pengurus Provinsi atas persetujuan Penasihat dan Pembina.Pasal 22
Pengurus baru Paguyuban Pengelola Dana Sosial Setia Kawan Provinsi disahkan oleh Musyawarah Provinsi.Pasal 23
Musyawarah Provinsi dinyatakan sah apabila dihadiri oleh separuh lebih satu dari jumlah undangan peserta musyawarah.BAB X
SUMBER DANA
Pasal 24
Dana diperoleh dari :SUMBER DANA
Pasal 24
1. Sumbangan uang duka dari seluruh peserta.
2. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 25
(1) Paguyuban Pengelola Dana Sosial Setia Kawan dapat dibubarkan oleh Keputusan Musyawarah Provinsi dengan dihadiri dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 peserta musyawarah.PEMBUBARAN
Pasal 25
(2) Keputusan Musyawarah Provinsi sebagai konsekuensi ayat (1) tersebut di atas menetapkan penggunaan kekayaan Paguyuban Pengelola Dana Sosial Setia Kawan.
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 26
Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Pengelolaan akan diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan.ATURAN TAMBAHAN
Pasal 26
Pasal 27
Ketentuan dalam Petunjuk Pelaksanaan tidak boleh bertentangan dengan Pedoman Paguyuban Pengelola Dana Sosial Setia Kawan Jajaran Pendidikan Jawa Tengah.BAB XIII
PENUTUP
Pedoman ini berlaku sejak ditetapkan. PENUTUP