Berdasarkan informasi dari Pengurus Tingkat Propinsi bahwa untuk usulan uang duka seperti rincian pada gambar diatas maka untuk iuran bulan September 2015 sebesar Rp. 19.950,- untuk itu kami harapkan bendahara segera merealisasikan iuran tersebut sehingga tidak mundur sampai tanggal 15 September 2015.