Minggu, 05 April 2015

Iuran Bulan April


Sesuai dengan edaran dari tingkat Propinsi bahwa untuk iuran bulan April 2015 mengalami kenaikan bahwa edaran tersebut sesuai dengan rumusan diatas bahwa untuk usulan kematian masih 2014 dengan pencairan uang duka sebesar Rp.16.500.000,- tetapi yang usulan kematian di bulan januari 2015 uang duka akan mengalami kenaikan jadi Rp. 17.000.000,- dan usulan kematian di bulan Januari 2015 ada 36 yang sudah masuk iuran sebesar Rp. 80.- maka iuran bulan April 2015 sebesar Rp. 18.930,-, maka untuk bulan Mei 2015 akan mengalami kenaikan lagi kalau usulan kematian tersebut di bulan Januari 2015.